Pontianak, NAWACITApost.comĀ – Selain over kapasitas, permasalahan lain yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak salah satunya yaitu jumlah warga binaan yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika. Terbukti dari jumlah warga binaan Lapas Pontianak yang hingga kini telah mencapai 1023 orang, 770 diantaranya yaitu WBP dengan kasus narkotika, sehingga hal ini turut menjadi perhatian serius untuk dapat diberikan satu solusi yang tepat.
Lapas Kelas IIA Pontianak dengan berbagai upaya terus dilakukan demi memberikan pelayanan prima khususnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah yang diambil dalam menangani warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika yaitu dengan memberikan pelayanan berupa rehabilitasi.
Segala bentuk rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi sosial tahun 2023 ini telah dilaksanakan, mulai dari koordinasi bersama antara Kalapas Pontianak Julianto Budhi Prasetyono dengan yayasan Rumah Adiksi Indonesia (RAIN), pembahasan teknis pelaksanaan rehabilitasi, koordinasi Kalapas dengan BNN Kubu Raya, hingga pelaksanaan asesmen bagi warga binaan guna dilaksanakannya program rehabilitasi yang merupakan bentuk sinergitas antara Lapas Kelas IIA Pontianak dengan yayasan Rumah Adiksi Indonesia (RAIN).