Sinjai, NAWACITApost.com –Langkah nyata terus ditunjukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan penyebarluasan informasi Layanan AHU dan Layanan KI. Kali ini melalui kunjungan ke Kanupaten Sinjai untuk berkoordinasi dengan Dinas PTSP Kabupaten Sinjai.
Kegiatan yang dilakukan pada 22-24 Februari tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani yang diterima langsung oleh Kepala Dinas PTSP, Lukman Dahlan.
Pada pertemuan siang hari tersebut, Mohammad Yani membeberkan bahwa koordinasi yang dilakukan pihaknya untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan AHU di wilayah, agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat.
“Salah satu layanan AHU yang dikoordinasikan adalah perseroan perorangan, karena dengan adanya status badan hukum pada usaha masyarakat dapat memberi kemudahan dalam mengembangkan usahanya,” terang Yani.