Jakarta, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual koordinasikan petunjuk Teknis pelaksanaan Target Kinerja One Village One Brand melalui Mobile IP Clinic di wilayah dengan Ditjen DJKI.
Tim yang di ketuai Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah, Feny Feliana berkoordinasi dengan Sekretriat dan Bagian Program dan Pelaporan DJKI mengkordinasikan tentang persiapan pelaksanaan Mobile IP Clinic One Village One Brand di wilayah Sulawesi Selatan
Dalam koordinasi ini tim diterima langsung oleh Devi dari Bagian Sekretariat DJKI guna membahas tentang Layanan Konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sulawesi Selatan. Adapun jadwal pelaksanaan MIC di Sulawesi Selatan yang diajukan yakni pada minggu ke IV bulan Juli Tahun 2023.