Bandung, NAWACITApost.com – Mediasi kasus pelanggaran hak cipta e-book yang berlangsung pada hari Kamis, 23 Februari 2023, di Ruang Rapat Ismail Saleh, berhasil mencapai kesepakatan damai antara Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) sebagai pihak pemohon dengan SMA Negeri 3 Cimahi sebagai pihak termohon. Kegiatan mediasi diikuti oleh beberapa pihak, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Taletting Langi, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Noprizal, Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, dan PPNS KI serta para pihak yang bersengketa.
Sebelum kegiatan mediasi dimulai, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pengantar tentang tujuan mediasi, yaitu untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dan mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Mediator dari DJKI, Noprizal, juga memberikan pengantar tentang tugas dan fungsi seorang mediator, yaitu memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan menciptakan opsi penyelesaian. Mediator dalam hal ini bersikap netral, tidak memihak siapapun, dan tidak memutuskan siapa yang benar atau salah dalam suatu sengketa.