Medan, NAWACITApost.comĀ – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan program Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Disamping itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangkaian kegiatan Rapat Pengumpulan dan Verifikasi Data Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakilkan Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan) beserta tim bekerjasama dengan biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melanjutkan kegiatan hari kedua pada Kamis (23/02/2023).