Jakarta, NAWACITApost.com – Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) Kanwil Kemenkumham Papua Barat (Kemenkumham Pabar) melakukan koordinasi langsung ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) terkait sejumlah permohonan pendaftaran Indikasi Geografis oleh beberapa Kabupaten di Papua Barat juga koordinasi beberapa hal-hal terkait kenotariatan dengan Direktorat Kenotariatan Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI. Jumat, (24/02).
Adapun dalam pelaksanaan giat koordinasi tersebut Tim Div Yankum yang di Pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian di dampinggi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan beserta staf mengkoordinasikan hal hal terkait beberapa potensi Indikasi Geografis yang sedang di usung untuk di daftarkan oleh Pemda Kabupaten Kaimana tentang dugaan tanaman endemic dan di Kabupaten Bintu terkait merek produk Ikan kaleng Bio Bintuni.