Pontianak, NAWACITApost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk melihat kesiapan langsung dari pihak Rutan Pontianak dalam mewujudkan perizinan klinik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan.
Permohonan Surat Izin Operasional klinik merupakan target kinerja dari Rutan Pontianak.
Selain izin klinik, Rutan Pontianak juga mengajukan permohonan laik hygiene dapur untuk warga binaan. Hal ini juga menjadi target untuk mencapai laik hygiene sanitasi jasa boga dan bersertifikasi halal pada tahun 2023.
Sertifikat Laik Hygiene Jasa Boga sendiri merupakan satu di antara syarat yang harus dipenuhi guna menjamin bahwa makanan yang diolah dan diproduksi sehat, bergizi dan higienis sesuai dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Makanan bagi Tahanan,Anak dan Narapidana.
Kepala Rutan Pontianak, Raja M Ismael Novadiansyah mengatakan, sesuai resolusi 2023 mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAkhlak, yang dituntut berkinerja dengan cepat, tepat, ikhlas dan akuntabel.