Bajarmasin, NAWACITApost.com – Melaksanakan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kanwil Kamenkumham Kalimantan Selatan selenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (21/02). Kegiatan ini untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan tema “Pengawasan Penjamin Virtual Orang Asing dan Kegiatannya”.
Diawali Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramdhani. “Pelaksanaan fungsi keamanan dan penegakan hukum keimigrasian perlu melakukan pengawasan terhadap penjamin virtual orang asing dan kegiatannya di Kalsel. Tujuan diselenggarakan rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang pengawasan orang asing khususnya pengawasan penjamin virtual orang asing, mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kalimantan Selatan dan tercipta hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dan mitigasi resiko yang terjadi,” ujar Ramdhani.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan sampaikan bahwa pengawasan orang asing terdapat pedoman yang harus dipatuhi.
“Dua hal yang senantiasa harus dijadikan pedoman dalam menilai dan mengukur keberadaan dan kegiatan orang asing, yaitu manfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, tidak bertentangan dengan ideology negara Indonesia,” papar Kakanwil.
Faisol Ali juga menjelaskan Tarja Divisi Keimigrasian. “Virtual Office merupakan perusahaan penjamin orang asing dengan alamat virtual dan TPI Apung Taboneo Tempat Pemeriksaan Imigrasi Apung Taboneo yang telah dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi dan mendapatkan apresiasi untuk ditindaklanjuti dengan keberadaan TPI Apung tersebut,” ujarnya.
Menutup arahannya, melalui forum pertemuan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat provinsi ini, Faisol Ali juga menyampaikan, “diharapkan adanya masukan yang bersifat komprehensif dari instansi terkait yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan orang asing dan terbentuk persepsi yang sama tentang pelaksanaan pengawasan orang asing sehingga dapat melahirkan persamaan persepsi dan langkah dalam menangani masalah-masalah yang timbul akibat dari keberadaan dan kegiatan orang asing,” tutupnya. (Humas Kanwil Kalsel)