Karawang. NAWACITAPOST.COM – Adanya dorongan penjelasan dari pemerintah daerah Kabupaten Karawang oleh masyarakat yang tergabung dalam Sidang Rakyat (Segrak) keterkaitan adanya hibah dana Pemda Kabupaten Karawang terhadap instusi Polisi sebesar Rp 10 Miliar.
Hal tersebut dijelaskan sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri bahwa pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi oleh Pemkab Karawang tidak melanggar hukum karena sesuai dengan prosedur. Pemkab Karawang memang menganggarkan dana hibah kesejumlah instansi dalam rangka pembangunan.
“ Secara aturan tidak ada larangan dalam pemberian dana hibah. Namun itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, mulai dari adanya pengajuan, pembahasan dan pengkajian di kami hingga di DPRD dan juga disetujui DPRD Karawang,” ungkap Acep Jamhuri, Kamis (23/2/2023).
Menurut Acep, terkait adanya sebagian masyarakat yang mempertanyakan dana hibah untuk institusi bukan masalah. Pemkab memastikan jika itu sudah sesuai aturan seperti juga hibah kepada institusi lain. “Pengajuan dana hibah melalui proses kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas,” katanya.