Sipirok, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rutan Kelas IIB Sipirok, Kamis (23/02/2023).
Rutan Kelas IIB Sipirok yang diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan (Daliansyah Saragih) Kasubsi Pelayanan Tahanan (Boyma Harahap) dan Staf (Ahmad Taher) menyambangi kantor Disdukcapil Tapsel dan bertemu dengan Sekretaris Disdukcapil.
Kerjasama ini dalam rangka pemuktahiran data sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya.
Pihak Rutan Kelas IIB Sipirok pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan positif dari Disdukcapil karena pentingnya perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Tahun 2024.