Batam, NAWACITApost.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan sosialisasi jaminan fidusia dan kekayaan intelektual dalam kaitannya dengan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Kamis (23/02). Bertempat di Hotel Sahid Batam Center, Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, S.H., M.H. yang dimulai pukul 08.00 WIB, (Kamis, 23 Februari 2023).
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyebarluasan informasi dan penguatan pemahaman tentang jaminan fidusia dalam kaitannya dengan kekayaan intelektual, kegiatan sosialisasi ini mengusung tema “Tantangan dan Peluang Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia di Era Ekonomi Kreatif”.
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengertian fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri di era ekonomi kreatif.