Jakarta, NAWACITApost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. didampingi Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Aulia Candra, S.STP. menghadiri Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bertempat di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat turut menerima Buku Petunjuk Teknis Dekonsentrasi GWPP yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal, ZA.
Gubernur memiliki peran penting sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Bahkan, tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota.