Bintan, NAWACITApost.com – Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepulauan Riau menyoroti adanya dua Kapal repair atau docking di dermaga wilayah PT. Bintan Offshore Marine Center (BOMC) lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Kawasan PT BIIE. Selasa 21/2/2023.
Adapun Kapal tersebut antara lain MR 3323/0 , MR 3311/0/diketahui berbendera asing atau Singapore, yang dibawa olah gerak pada 08 September 2018 / 18 September 2018, dengan tujuan PT.Singatac untuk kegiatan repair atau docking. Akan tetapi, kenyataannya untuk saat ini ponton tersebut menjadi dermaga tempat kapal asing sandar.
“Pihak PT BOCM dan UUP Kelas I Tanjung Uban perlu memberikan penjelasan atau keterangan regulasi kapal asing masuk dalam wilayah perairan NKRI khusus PT BIIE Lobam. Karena, kegiatan kapal – kapal tersebut diketahui tujuan PT.Singatac untuk di repair dan kemudian menjadi dermaga di PT.BOMC”
“Emangnya PT. BOMC memiliki Terminal Khusus (Tersus) terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini harus dibuka secara jelas sehingga tidak dibuat penasaran Masyarakat. ” tegas Kennedy.
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA (PART: I)
(YD)