Jakarta, NAWACITApost.com – Setelah tiba di bandara Radin Inten II, 21/2, disambut Sekretaris PW PGLII Lampung Pdt. Indra Rimbawan dan Majelis Pertimbangan PW PGLII Lampung Pdt. Johanes Pardi, segera menuju gedung gereja GKKD, bertemu Pdt. Naek Siregar dengan jemaat, Pdt. Mardi Utomo dari GPIN dan jemaat, serta hamba-hamba Tuhan. Percakapan malam itu yang dimulai pkl. 20.00 WIB berlangsung 3 jam, intinya diskusi seputar apa yang terjadi di GKKD pada hari Minggu 19 Feb dan GPIN Filadelfia. Pertemuan ini juga dihadiri Salatieli Daeli Ketua 3 PGIW Lampung sekaligus anggota FKUB Kota Bandar lampung
Bahwa telah terjadi pembubaran ibadah di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) Jl. Sukarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Raja Basa, yang digembalakan oleh Pdt. Naek Siregar pada hari Minggu, 19 Feb 2023 oleh Ketua RT dan kelompok massa RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Bandar Lampung, Bapak Wawan Kurniawan, dengan alasan GKKD tidak memiliki ijin. Juga dilarangnya beribadah GPIN (Gereja Protestan Injili Nusantara) Filadelfia, Tanjung Senang Kelurahan Way Kandis, kota Bandar Lampung, yang digembalakan Pdt. Mardi Utomo melalui tanda tangan bahwa GPIN harus menandatangi surat tidak akan menggunakan gereja yang tidak berijin untuk beribadah. Ada ucapan yang keluar dari para kepala daerah ini, “di wilayah ini tidak akan mungkin didirikan gereja!”