Bandung, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya berikan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pengamanan kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Pada hari ini, Kamis (23/02/23) yang bertempat di Ruang Saharjo.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali didampingi pejabat pengawas serta diikuti secara virtual oleh seluruh petugas pemasyarakatan baik Lapas, Bapas, Rutan, Rupbasan maupun LPKA di lingkungan Jawa Barat.
Diawali dengan laporan pembuka dari Kusnali selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan. Kusnali melaporkan bahwa telah berlakunya Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan (PAS) no. 22 Tahun 2022 bidang pengamanan dengan dasar ketentuan bahwa hakekat perlakukan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada Prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.