Palembang, NAWACITApost.comĀ – Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Rabu (22/2), bertempat di Hotel The Alts Palembang.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya masih rendah terhadap KI.
Indonesia saat ini mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). “Tahun 2023 ini Kemenkumham mencanangkan sebagai Tahun Merek diluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) guna penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) menit,” jelas Ilham.