Serang, NAWACITApost.com – Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak ini tidak banyak diketahui oleh warga binaan pemasyarakatan, untuk itulah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Penyuluh Hukum hadir memberikan informasi. Seperti pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023 penyuluhan hukum dengan tema Access to Justice diberikan kepada tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
Penyuluhan dilakukan atas inisiasi Pemberi Bantuan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara.
Penyuluh Hukum Puput Meilani menyampaikan materi mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan hak yang dimiliki oleh penerima bantuan hukum.
“Penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi ataupun dokumen yang berkaitan dengan pelaksaan bantuan hukum,” jelasnya.