Pontianak, NAWACITApost.comĀ – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memfasilitasi mediasi mengenai laporan aduan masyarakat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah hotel di salah satu Kabupaten Kubu Raya, (Senin, 22/02/2023).
Mediasi yang mengambil tempat di salah satu kedai kopi Kota Pontianak ini dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kristiana M. Samosir dan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kalbar Abdul Manaf. Turut hadir pula Fungsional Analis Hukum dan Fungsional Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Kristiana menyampaikan bahwasannya berdasarkan laporan aduan masyarakat telah dilaksanakan mediasi sebelumnya pada tanggal 10 November 2022 namun masih belum menemukan upaya penyelesaian.
Selanjutnya pemilik hotel disini telah berkomitmen untuk siap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan IMB. Ia berharap adanya solusi terhadap permasalahan yang dihadapinya.