Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM – Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan melalui Puskesmas Pijorkoling bekerjasama dengan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan Skrining Orang Dengan Ganggu Jiwa (ODGJ) kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Rabu (22/02/2023).
MoU ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dalam penanggulangannya secara nasional khususnya dilingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Kepala Lapas Padangsidimpuan Japaham Sinaga, SH mengatakan, diselenggarakannya kegiatan MoU ini adalah upaya untuk mengidentifikasikan kepribadian dan gejala psikopatologi (gangguan kesehatan jiwa) para warga binaan dan sebagai upaya preventif dari timbulnya gangguan kamtib.
pelayanan kesehatan mental/jiwa merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, sesuai yang tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-27.OT.02.02 TH 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Mental/Jiwa Bagi Tahanan, Anak Dan Narapidana Di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman.