Melawi, NAWACITApost.com – Secara geografis Kabupaten Melawi terletak pada wilayah yang strategis serta memiliki keunggulan berbagai macam kekayaan alam, budaya, perkebunanan, pertanian, perikanan serta hasil kerajinan yang memiliki potensi untuk didaftarkan dan dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mendapatkan perlindungan hukum.
Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap hal tersebut, tentunya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) yang merupakan perpanjangan tangan DJKI di wilayah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi harus dipererat. Dan salah satunya melalui kegiatan yang digelar pada Hari ini.
Mengambil tempat di Hotel Amaranta Melawi, acara yang dihadiri oleh Setda Kabupaten Melawi Bapak Paulus ini juga turut dirangkaikan dengan serah terima penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi.
Usai serah terima MoU Beliau menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham Kalbar. Ia berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan kerja sama dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual warga Kab.Melawi.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Harniati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa mengatakan, Kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Melalui Promosi Dan Diseminasi Merek Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk Sinergitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Barat Dengan Jajaran Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait di Kabupaten Melawi.
Kemudian kegiatan yang bertemakan “Sinergitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Jajaran Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait, Dalam Upaya Optimalisasi Pelindungan Merek Semakin PASTI di Kabupaten Melawi” dilanjutkan dengan paparan dari seluruh narasumber.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2023, menitikberatkan pembangunan Kekayaan Intelektual dalam hal pelayanan Merek, melalui Pencanangan Tahun Merek ditransformasikan melalui program Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek) yang memangkas jangka waktu pelayanan Perpanjangan Merek, kemudian kaitan dengan One Village, One Brand yang mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui Merek. Selain itu pula semoga Kabupaten Melawi nantinya juga dapat menjadi Kandidat Kawasan Karya Cipta seperti wilayah lainnya di Propinsi Kalimantan Barat dengan tujuan melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya.”
Pelidungan dan Penegakkan Hukum terhadap hak cipta dan hak industri seperti merek dan Kekayaan Intelektual lainnya tersebut, dibutuhkan peran serta fungsi Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang diberikan kewenangan dalam Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana dibidang Kekayaan Intelektual baik dari Kepolisian maupun dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI.
Menjalin sinergitas berkelanjutan bersama Pemda Kabupaten Melawi serta akan mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama terkait pengembangan Kekayaan Intelektual guna mendorong terwujudnya perlindungan hukum KI di Kabupaten Melawi.