Samarinda, NAWACITApost.com – Bahwa dalam rangka Pengambilan Senjata Semprotan Gas Less Lethal di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, berdasar Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Nomor: W.18-PK.08.05 – 1227 tanggal 17 Februari 2023 Hal : Pemberitahuan Pengambilan Senjata Semprotan Gas Less Lethal di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Kegiatan diikuti oleh Kasubsi Peltatib (Endi), dan Kasubsi Keamanan Elpasha Braniswara bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada Rabu (22/2/2023).