Padangsidempuan, NAWACITAPOST.COM – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 178/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik.
Oleh karena itu, KPPN Padangsidempuan melaksanakan sosialisasi terkait PMK tersebut yang dilaksanakan secara virtual zoom. Rabu, (22/02/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidempuan, Japaham Sinaga, SH beserta Jajaran Keuangan Kepegawaian Lapas Kelas IIB Padangsidempuan.
Pada kesempatan tersebut, Lapas Kelas IIB Padangsidempuan juga mendapat peringkat II pada kategori Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker Dengan PAGU DIPA < 10M.
Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar dan kondusif.
(Humas Lapasid)