Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung kepada Pelajar di SMP Negeri 9 Bandung, Jawa Barat. Pada hari ini, Rabu (22/02/23).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum yang diantaranya Elin Rahayu, Wilda Hanum, Renny Marta, Winna Aprillina dan Nindya Noviani.
Kegiatan Penyuluhan ini pun diberikan untuk guru dan siswa/siswi di sekolah tersebut. Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum ini adalah sebagai bentuk penguatan kepada pelajar mengenai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta edukasi mengenai Komunitas Motor yang dibentuk pelajar diluar sekolah.
Adapun materi Penyuluh Hukum yang disampaikan mencakup tentang kesadaran hukum, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dampak negatif dari Komunitas Motor yang dibentuk Pelajar dikaitkan dengan bentuk pelanggaran atas UU Lalu Lintas, serta perkenalan mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak.