Natal, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka menindaklanjuti proses perkara WBP inisial DS, maka Rutan Kelas IIB Natal membantu memfasilitasi DS mengikuti Persidangan secara daring. Selasa, 21 Februari 2023.
Adapun agenda Sidang DS pada hari ini ialah pembacaan Vonis oleh Hakim. Sebelumnya DS terlibat kasus Penganiayaan, sehingga Hakim memvonis DS dengan Hukuman Penjara 9 bulan.
Dengan demikian nantinya DS menjalani masa Hukuman dengan mengikuti Proses Pembinaan di Rutan Kelas IIB Natal. Seluruh kegiatan persidangan berjalan dengan aman dan kondusif, serta diawasi dengan ketat oleh petugas Rutan Natal dan juga Cabjari Natal.
(Humas Rutan Natal)