Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Papua melaksanakan rapat kordinasi pembentukan serta evaluasi peraturan daerah/peraturan kepala daerah, Rabu, (8/2/2023). Dalam momen itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, pihaknya bersama forkopimda membahas terkait produk hukum di Bumi Cenderawasih.
“Dalam evaluasi kita, memang semua penyelenggara birokrasi baik DPRD, Pemerintah Daerah khususnya bagian hukum perlu memperkuat sinergitas,” kata Anthonius Ayorbaba.
Dikatakan Anthonius, memperkuat sinergitas dalam artian bersama membangun persepsi terhadap sejumlah regulasi yang sudah ada di daerah.
“Ini era serba cepat, dimana lahirnya UU Otsus yang baru tapi juga UU DOB yang sudah ditetapkan ini, memang butuh sosialisasi.”
“Sehingga apa yang kita pilih hari ini dapat memberikan kepastian bahwa regulasi menjadi produk negara,” lanjut dia.
Kata Ayorbaba, jadi produk negara yang dihasilkan dalam regulasi itu memiliki tujuan.
“Tujuannya apa, untuk meningkatkan ada kesejateraan, mulai peninkatan pelayanan publik dan hal lainya. Tak ayal, semua tujuan negara yang diinginkan untuk masyarakat bisa mengalami transformasi, mengalami perubahan,” ujarnya.
Lanjut dia, semua bisa terwujud dengan lahirnya sebuah regulasi.
“Nah tentu banyak persepsi mengenai UU Otsus yang baru dan UU DOB yang sudah ditetapkan. Supaya tidak terjadi dikotomi persepsi,maka sosialisasi melalui rakor kali ini dilakkukan,” katanya.
Ayorbaba berharap, seluruh peserta rapat yang hadir tadi bisa menjadi agen perubahan. Secara prinsip mendasar tentang regulasi yang sudah ada.
“Kalau kita memiliki pemahaman yang komperensip terhadap sebuah regulasi, maka kita akan menempatkan regulasi dalam berbagai program pemerintahan yang dilakukan,” tandasnya.