Manokwari, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka mendukung program unggulan DJKI Tahun 2023 “DJKI Aktif Belajar Mengajar“ yang salah satu kegiatannya adalaha melalui Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (OPERA) DJKI yang merupakan upaya untuk mewujudkan budaya organisasi pemelajaran dilingkungan DJKI, Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat megikuti kegiatan secara virtual, Rabu (08/02) siang.
Bertepat di ruangan aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan beserta jajaran kantor wilayah mengikuti kegiatan secara virtual melaluai aplikasi zoom meeting.
Kegiatan yang di bawakan oleh MC Sarah Nainggolan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di seluruh Indonesia. Kemudian kegiatan masuk pada pemaparan materi mengenai “Sistem Klasifikasi Merek Pada Nice Classification 12“ yang di bawakan oleh Bapak Erick Siagian Selaku Narasumber pada kegiatan kali ini.
Mengawali penyampaian materinya Narasumber menyampaikan beberapan point penting pada kegiatan kali ini antara lain Dasara Hukum Merek Dagang/ Jasa, Definisi Merek Dagang/ Jasa, Jenis Klasifikasi, Sejarah Perkembangan Nice Classification, Jenis Permohonan dan masih banyak lainnya.
Salah satu point penting materi yang disampaikan oleh narasumber adalah Fugsi dan Tujuan Dagang/Jasa yang terdiri dari empat (4) point yatitu membedakan barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya, Sebagian salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan permohonan merek, sebagai salah satu wujud dasar itikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang sesuai dengan produksi nyata dan perlindungan hanya untuk jenisa barang/jasa yang terdaftra pada sertfikat merek.
Mengakhiri paparan materinya bapak Erick Siagian menyampaikan Manfaat Aksesi Nice Classification yang akan di dapatkan pada Produk Dagang dan Jasa yang sudah terklasifikasi diantaranya : Memberikan kemudahan untuk mendaftarkan Merek di banyak negara, Mendorong para pelaku usaha/UKM ekspor untuk mendaftarkan mereknya diluar negara tujuan ekspor, Keikutsertaan dalam siding WIPO Committee of Expert pada Assembly Nice Union dan Memberikan proposal dalam pengajuan jenis barang/jasa yang berasal dari Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi/ tanya jawab yang berjalan begitu menarik antara narasumber dan peserta yang hadir melalui Zoom Meeting.