Foto Ilustrasi
Rohul, NAWACITAPOST.COM – selama Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan berbagai perhelatan Pemilihan lainnya, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Indonesia, terus yang menjadi permasalahan dan sorotan publik adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan sampai di sidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan DPT tersebut, diharapkan menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara Pesta Demokrasi baik Komisi Pemiliihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang punya kewenangan, sama haknya masyarakat memilih dan dapat dipilih juga jelas sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku pada Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang yang telah masuk tahapan saat ini.
Menanggapi DPT khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Anggota DPRD Ketua Fraksi Parta Nasdem Rohul Budidarman menilai, potensi indikasi dugaan pelanggaran Pemilu ada 3 Poin yakni, Peserta Pemilih, Data Pemilih dan bisa pada Penyelenggara.