Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sibuhuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti kegiatan sosialisasi oleh pihak Baznas Palas. Jumat, 03 Februari 2023.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi, zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Baznas Palas melakukan sosialisasi terkait Zakat dan Infaq kepada pegawai Rutan Kelas IIB Sibuhuan.
Pihak Baznas Palas mengimbau agar para pegawai yang memenuhi syarat agar memberikan Zakat setiap bulannya yang di setor ke pihak Baznas Palas.