Pali, NAWACITAPOST.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang melakukan peningkatan sinergitas dan menjalin kerjasama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI, Rabu (1/2).
Kadiv Yankumham mengatakan kegiatan jemput bola ini bertujuan untuk mengetahui jumlah masyarakat Kabupaten PALI yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI,” ungkap Kadiv Yankumham.
Kedatangan Kadiv Yankumham dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI, Rusmaliza. Rusmaliza sendiri mengatakan, untuk Kabupaten PALI sendiri belum terdapat data masyarakat yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing sampai dengan saat ini dan terdapat sebanyak 20 warga negara asing tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang mana sebagian dari yang tercatat telah berakhir masa berlakunya.