Palembang, NAWACITAPOST.COM – Narapidana Terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumatera Selatan atas nama Muhammad Al Farisi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (2/2), di aula lapas setempat.
“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,” ucap Al Farisi.
Muhammad Al Farisi alias Faruq bin Saepudin merupakan kelompok jaringan Jamaah Ansor Daulah (JAD) Lampung yang dipidana kurungan selama 5 tahun atas kasus perencanaan aksi pengeboman di Mako Brimob Lampung pada tahun 2019 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya selaku saksi menyampaikan bahwa ikrar setia yang diucapkan napiter merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas I Palembang.