Jumat, 5 Juni 2026

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Disikat Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 1 Februari 2023 | 09:02 WIB
Pelaku Tindak Pidana Narkotika Disikat Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Pelaku Tindak Pidana Narkotika Disikat Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika bernama (PC).

Bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki Memiliki, Menyimpan, Menjual Narkotika jenis Sabu, sering melakukan transaksi Di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hal itu, Tim melaporkan informasi kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H. Kemudian Tim langsung diperintahkan oleh Kasat Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang.

Saat melakukan penyelidikan Tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang telah di informasikan sedang berada Di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Setelah itu, Tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (PC), selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap (PC) yang didampingi Ketua RT setempat, mengamankan berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan dipagar pinggir jalan dengan Berat kotor 0.20 gram

Selain itu, seperangkat alat hisap sabu/bong yang ditemukan di jok motor, kemudian Tim juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol BP 3594 PM.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M. H, mengatakan Keseluruhan barang bukti telah diakui pelaku (PC) bahwa benar itu miliknya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut" tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H.

(Red/YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini