Siak, NAWACITAPOST.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang kembali amankan 2 orang pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang. (18/1/23).
Baca Juga : Program Jumat Curhat, Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 bertempat di Jl.pemda simp.8 tepatnya di RM. Pecal Lele Jl. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak.
Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa, S.I.K mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kan. Siak.
Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa, S.I.K melalui Kanit Reskrim Akp Adi Susanto, SH dan Tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sebuah RM. Pecel Lele Simp 8 Kp. Perawang Barat.
Pelaku yang diamankan berinisial AW Als K 42 Thn dan E Als U 53 Thn. Tim opsnal melakukan pengintaian yang diduga penjual narkotika jenis sabu-sabu. Tidak lama berselang diduga pelaku no 1 dan no 2 yang di curigai berada di Rm.pecal lele simp.8 jl pemda Kp. Perawang Barat.
Tim langsung mengamankan terduga, kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh warga setempat dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku no 1 inisial AW Als K. Setelah diintrogasi pelaku membenarkan bahwasanya narkotika jenis sabu-sabu di dapat dari si pemilik Inisial A (DPO) dari Pekanbaru.
Barang bukti yang di dapat dari Pelaku berupa 8 ( delapan) paket plastik klip putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu kotor dengan berat 3.21 gram, 3 (tiga) plastik bening kosong, 1 (satu) buah pipet modifikasi berbentuk sendok, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild dan 2 (dua) unit HP Android.
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.
(Sokhiaro Halawa)