Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tampak memenuhi ruang aula Lapas Padangsidimpuan dalam rangka pelaksanaan Sidang TPP bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sibolga. Selasa, (17/01/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh wali warga binaan pemasyarakatan dalam sidang TPP atas narapidana yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping sesuai Permenkumham No. 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas. Dan juga untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, CB dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial.
Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Muslihul Harahap, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum dam HAM Republik Indonesia.
“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Re-integrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.” Ucap Muslihul Harahap.
Sementara itu, Kalapas Japaham Sinaga, juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”. Tegas Kalapas Japaham Sinaga.
(Humas Lapasid)