Palu, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di ruangan tata usaha, LPKA Palu mengikuti sosialisasi pedoman kebutuhan kendaraan dinas sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa,(17/1). Secara virtual meeting melalui aplikasi zoom.
Baca Juga : Briefing Bersama Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Kepala LPKA Palu Optimis Sukseskan Sistem Pemasyarakatan
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberi pedoman untuk semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh jajaran kemenkumham RI agar dalam rencana Pengusulan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) oleh Kuasa Pengguna Barang didasarkan pada SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Umum LPKA Palu, Antonius Andry, Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan, Ida Bagus, beserta stafnya.
Menyimak jalannya sosialisasi dengan penuh kefokusan, Mewakili Kepala LPKA Palu, Antonius Andry menyampaikan harapanya, semoga dengan adanya sosialisasi Pedoman pengusulan Kendaraan dina dan BMN ini dapat membantu LPKA Palu untuk menyusun kebutuhan BMN lebih baik lagi dan tepat.
“Dengan sosialiasi pedoman ini diharapkan untuk kami dapat menyusun kebutuhan BMN yang akan diusulkan dengan lebih baik lagi dan sesuai dengan SBSK tentunya,” tutupnya.
Seperti diketahui, LPKA Palu dibawah kepemimpinan Revanda Bangun akan terus berupaya maju memberi kinerja terbaik untuk Kemenkumham RI termasuk lewat pemaksimalan penggunaan serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). (ant)