Manokwari, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Pabar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara Virtual, bertempat di Hotel Niu Aston, Selasa (17/01).
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Pabar Buka Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Koordinator, Pejabat Pengawas/Subkoordinator hadir Bersama mengikuti kegiatan. Ini merupakan tindaklanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor SEK-PB.01.01-35 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Biro BMN, Novita Ilmaris dan diikuti oleh seluruh satker secara nasional. Dasar hukum yang digunakan ialah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
- Permenkumham Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kemenkumham.
- Permenkumham Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kemenkumham.
- PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN.
- Kepmenkumham Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap lainnya di lingkungan Kemenkumham.
Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh Satuan Kerja (satker) yang berada di lingkungan Kemenkumham mempedomani dan melaksanakan pedoman perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut menghadiri kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, Seluruh Kepala Divisi Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, para Ka UPT wilayah Manokwari beserta Pejabat Administrator.