Manokwari, NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 4 (Empat) CPNS Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pagi ini, Selasa (17/01/2023) menghadap Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Jevius Jizreel Siathen di ruang rapat Kepala Kantor.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Pabar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat
Penghadapan ini dalam rangka untuk melaksanakan tugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat berdasarkan surat keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian Kemenkumham RI.
Sebelum melaksanakan tugas, Ke 4 CPNS tersebut menerima pembekalan dari Kakanwil sebelum menjalankan tugas di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Papua Barat.
Dalam arahan singkatnya, Kakanwil meminta kepada para CPNS Alumni Poltekip 53 untuk dapat menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan lingkungan baru dan siap melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional di manapun tempatnya baik di Lapas maupun Bapas.
“Mulai sekarang sesuaikan diri kalian dimanapun kalian di tempatkan karena sekarang kalian sudah berada pada dunia kerja bahkan sudah menjadi pegawai pemasyarakatan, sehingga dimanapun kalian di tempatkan dan seperti apapun permintaan pimpinan nantinya harus kalian kuasai. Kuasai apa yang menjadi tugas dan fungsi kalian masing-masing,” pesan Kakanwil.
Selain itu, tidak lupa juga Kakanwil mengingatkan untuk harus disiplin baik dalam kehadiran, cara berpakaian dinas, sikap, cara bekerja, bahkan harus loyal terhadap pimpinan.
“Selamat bertugas di tempat tugas masing-masing dan laksanakan tugas yang diberikan sebaik mungkin,” tutupnya.
Adapun penempatan CPNS Alumni Poltekip 53 berdasarkan SK Definitif yakni : 1 orang di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, 1 orang di tempatkan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari, dan 2 orang taruna di tempatkan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Fak-fak.