Sukadana, NAWACITAPOST.COM – Penggeledahan merupakan hal wajib dilakukan bagi siapapun yang melintas masuk atau keluar di Rutan Sukadana. Hal ini sebagai upaya antisipasi masuknya barang-barang terlarang kedalam Rutan. Dalam menindaklanjuti hal tersebut petugas Rutan Sukadana melaksanakan penggeledahan barang kunjungan. Sabtu, (14/01/2023).
Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Sukadana adalah sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya barang dari luar maupun ke dalam Rutan.
Kepala KPR, Abi Aufa Al Qohhar mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan upaya deteksi dini mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam Rutan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Sukadana.
“Setiap pengunjung yang masuk dan melewati P2U harus diperiksa dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa. Hal ini guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Rutan.” Tegas Abi.
Abi juga mengungkapkan, dalam melaksanakan penggeledahan petugas P2U dibantu oleh staf KPR yang akan bertugas secara bergilir tiap harinya.
“Petugas P2U akan dibantu oleh staff KPR, diperbantukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga proses penggeledahan barang kunjungan dapat efisien”. Tutur Abi.
(Humas Rutan Sukadana)