Sibolga, NAWACITAPOST.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menjalankan tugas dan fungsi memiliki kewajiban dan aturan dalam berpakaian. Aturan berpakaian pegawai di lingkungan Kemenkumham di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
Sebelumnya aturan berpakaian ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada hari ini Kamis, (12/01/2023) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga melalui jajaran bagian umum mengikuti Assessment mandiri pakaian dinas secara virtual yang digelar oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sibolga Indra Kesuma menyampaikan bahwa dengan disahkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 ini maka jajaran ASN Lapas Sibolga wajib untuk mengikuti dan melaksanakannya, selain itu juga kita akan melakukan publikasi terhadap perubahan pakaian dinas ini agar dikenali oleh publik.
Adapun Pakaian Dinas Harian (PDH) yang biasanya digunakan jajaran Lapas Sibolga dengan kemeja berwarna biru muda dan celana berwarna biru tua kini menjadi kemeja berwarna abu-abu muda dan celana berwarna abu-abu tua. Sedangkan untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan kemeja berwarna hitam dan celana warna hitam serta menggunakan baret berwarna merah marun.
(Humas Lasiga)