Sukadana, NAWACITAPOST.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, pakaian dinas yang awalnya berwarna biru akan berganti dengan nuansa abu-abu.
Dalam memperjelas mekanisme terkait seragam dinas baru, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana didampingi pejabat struktural lainnya mengikuti sosialisasi terkait seragam baru serta sosialisasi asesmen mandiri seragam baru secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham, kamis (12/01/2023).
Pengadaan pakaian dinas baru dilaksanakan secara terpusat oleh biro Umum Kemenkumham. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keseragaman pakaian dinas baru di seluruh unit organisasi di Lingkungan Kemenkumham.
Pengadaan pakaian dinas yang akan dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari PDH-II dan PDH-III.
Kepala Biro Umum Kemenkumham, Anak Agung mengatakan seluruh pegawai Kemenkumham untuk melakukan pengukuran secara mandiri sampai akhir Januari 2023. Kemudian produksi dan distribusi akan dilaksanakan pada bulan April sampai Agustus.
(Humas Rutan Sukadana)