Gunungtua, NAWACITAPOST.COM – Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan sidang secara daring (online) melalui aplikasi zoom. Persidangan tersebut dilaksanakan di Ruang Sub Seksi Registrasi dan didampingi kasubsi AO. Rabu, 11 Januari 2023.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua menerapkan sidang online untuk para Tahanan, hal ini sebagai tindak lanjut dari koordinasi Lapas Kelas III Gunungtua dengan pihak terkait dalam rangka pencegahan ancaman penyebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.
Menindaklanjuti surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang menetapkan bahwa diperpanjangnya asimilasi bagi narapidana yang berada di lapas rutan seluruh indonesia.
Lapas Gunungtua mengadakan sidang online secara daring pada 11/01/2022. Sebanyak 18 Tahanan ini melaksanakan sidang online yang merupakan tahanan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Hal ini dilakukan guna menghambat penyebaran virus corona, mengingat pandemi covid 19 masih belum usai.
Sidang pidana secara online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI.
Maka dari itu, ketiga instansi tersebut membuat Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Zoom.
(Humas Lagunta)