Balikpapan, NAWACITAPOST.COM – Sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) dan Arahan Kadivpas agar melaksanakan Razia Kamar Hunian, Kalapas memerintahkan Jajaran Petugas Lapas untuk melaksanakan Razia Kamar Hunian Lapas Balikpapan guna mencegah terjadinya Gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Pada hari Jumat 6 Januari 2023 Tim Pengamanan Lapas Kelas IIA Balikpapan melakukan kegiatan penggeledahan kamar hunian lapas kelas IIA balikpapan, kegiatan ini di pimpin oleh Kasi Adm Kamtib selaku Ketua Satops Patnal dan Ka KPLP Lapas Balikpapan di ikuti oleh jajaran Petugas pengamanan Lapas Balikpapan, dan di monitor langsung oleh Kalapas Balikpapan.
Kegiatan di awali dengan apel petugas yang di laksanakan oleh jajaran Pengamanan Lapas Balikpapan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Ditemukan beberapa barang bukti hasil penggeledahan seperti handphone, charger, sajam dan beberapa barang terlarang lainnya. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan tertib,aman dan kondusif.