Natal, NAWACITAPOST.COM – Dengan semangat awal tahun, Rutan Natal terus berbenah dalam memberikan pelayanan. Sesuai dengan Resolusi Kemenkumham RI 2023, Rutan Natal terus bergiat dan berinisiatif untuk menyukseskan visi tersebut. Senin, 09 Januari 2023.
Dalam kegiatan ini, Rutan Natal melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan Hak Integrasi, meliputi Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Asimilasi dan pengangkatan Tahanan Pendamping sesuai yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun sidang ini diketuai oleh Ka. Subsi Pelayanan Tahanan, Tanwir Hasan Tanjung dan di pantau secara langsung oleh Ka. Rutan Natal, Arip Herdian. WBP yang mengikuti sidang TPP ini, adalah WBP yang sebelumnya telah dinyatakan melewati syarat substantif.
Sidang ini dipantau dan diawasi langsung oleh petugas, dipastikan kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat.
(Humas Rutan Natal)