Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM – Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan penggeledahan di blok perempuan Lapas Padangsidimpuan. Penggeledahan ini dilakukan saat pergantian shift malam. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad dan Ka. KPLP, Jomboy serta didampingi tim Satopspatnal dan regu pengamanan. Sebelum menggeledah tempat dan barang di blok perempuan, terlebih dahulu menggeledah para penghuninya satu persatu. Senin, (09/01/2023).
Ada tiga kamar yang digeledah oleh petugas dengan jumlah penghuni sebanyak 11 orang. Dari ketiga kamar yang digeledah, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone atau narkoba. Petugas hanya menemukan kaleng bekas, korek api rusak dan sendok besi. Barang-barang yang dianggap dilarang tersebut kemudian dibawa petugas untuk diamankan.
Barang-barang tersebut segera diamankan karena dianggap bisa berbahaya. Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4. Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan bahwa Narapidana dan Tahanan dilarang membawa menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika. Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam.
Dengan adanya penggeledahan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga hal ini sebagai bentuk langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penggeledahan kamar hunian ini biasanya dilakukan rutin beberapa kali dalam seminggu sebagai langkah deteksi dini. Dengan menggeledah kamar hunian WBP, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas bisa terjaga. Tentu saja hal ini juga sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
(Humas Lapasid)