Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua di depan bangunan administrasi lainnya, di Jayapura pada Jumat, (30/12/2022). Adanya hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua saat berstatus tersangka gratifikasi.
Baca Juga : Analis Hukum Endus Kejanggalan Oknum Pejabat KPK dalam Sengketa Proyek Panas Bumi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu akan menjadi perhatian KPK. Sebab, Lukas Enembe sempat beralasan ingin pergi berobat ke Singapura.
“Betul, dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alexander, Kamis (5/1/2023) malam dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Menurut Alex, KPK mengizinkan Lukas untuk berobat di Singapura. Asalkan, Lukas kooperatif dan berstatus tahanan KPK. Sehingga, pemeriksaan medis Lukas di Singapura akan didampingi oleh petugas.
“Yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. KPK siap untuk menjemput Lukas Enembe jika ingin diperiksa di Jakarta.
“Dan kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura, tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.