Sibolga, NAWACITAPOST.COM – Lapas Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulan Penyebaran Covid-19, Sabtu (07/01/2023).
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan perwakilan warga binaan di Aula Sahardjo Lapas Sibolga. Dalam sosialisasinya Kasubsi Bimkemaswat, Romynardo Situmeang menyampaikan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir bulan Juni 2023 bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Perpanjangan program asimilasi merupakan langkah pencegahan serta penanggulan penyebaran Covid-19 di Lapas. Kasubsi Bimkemaswat juga menambahkan bahwa warga binaan yang menjalani asimilasi dirumah bukan berarti bebas, namun pada dasarnya mereka mereka diberikan keringanan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan sosialisasi ini Kasubsi Bimkemaswat turut memberikan arahan kepada warga binaan untuk selalu menjaga kebersihan blok hunian, menjaga keamanan ketertiban lingkungan Lapas Sibolga, Dan meningkatkan Kegiatan kerohanian. Diberikan juga kesempatan pada warga binaan untuk menyampaikan pertanyaan seputar Asimilasi Rumah tersebut.
(Humas Lasiga)