Sidikalang, NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 126 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen di Rutan Sidikalang memperoleh Remisi hari besar keagamaan. Setelah memperoleh Remisi tersebut, 1 orang WBP langsung bebas, (25/12/2022).
BACA JUGA : Rutan Kelas IIB Sidikalang, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Ibadah Perayaan Natal
Adapun perolehan remisi ini sendiri bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Pemberian remisi ini sendiri sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi jumlah overcrowded di Lapas maupun Rutan.
Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Sartowali, A.Md.I.P., S.H., kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Rutan Sidikalang yang berisi, “Remisi yang saudara dapatkan ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.”
Diakhir amanatnya Karutan Sidikalang juga berpesan, “Mari kita jadikan momen Natal ini sebagai momentum berbagi kasih serta media koreksi terhadap diri sendiri. Semoga dengan diberikannya remisi kepada teman-teman semua dapat menjadi kado yang istimewa”.