Senin, 1 Juni 2026

Masalah Lahan R, LKPK Provinsi Laporkan Ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 23 November 2022 | 09:29 WIB
Masalah Lahan R, LKPK Provinsi Laporkan Ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri
Masalah Lahan R, LKPK Provinsi Laporkan Ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Kades Busung (Rusli) yang sudah disomasi lembaga komando pemberantasan korupsi (LKPK) provinsi Kepulauan Riau beberapa minggu lalu, atas sengketa lahan yang terjadi antara Rubikan dan Rianto di pinggir jalan raya Busung, samping stadion Megat Alang perkasa, seri Kuala Lobam Bintan Utara, hingga kini tidak ada Tangggapan alias tidak Menggubris. Sehingga, Lembaga pimpinan Kennedy Sihombing tersebut akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan masalah lahan Rubikan ke satgas mafia tanah Kejati Kepri, Rabu (23/11).

BACA JUGA : Atas Ungkapan Kasi Penkum Kajati Kepri, Kuasa Hukum Dari Pelapor Beri Hak Jawab Dan Tanggapan

Adapun yang di jadikan dasar laporan tersebut, surat bernomor 144/Lembaga KPK/Kepri/XI/2022 perihal permohonan dilidik dugaan mafia tanah berdasarkan surat pernyataan riwayat tanah yang telah dikembalikan PT. Serai Wangi tanggal 8 Oktober 1990 oleh pimpinan perusahaan PT.Serai wangi Gatot Soetianto diterima Abu Bakar yang disaksikan kepala desa Muhammad Rasyid yang belakangan diketahui ditanah kelompok Abu Bakar (Rubikan) sudah terbit sporadik atas nama Rianto.

Saat dikonfirmasi, kepala desa busung Rusli mengatakan penerbitan surat sporadik atas nama Rianto berdasarkan tukar guling dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) pada Februari 2022(Red), sementara sporadik yang sudah diterbitkan atas nama Rianto ada 2 bidang tanah. yakni register 17/SKL/2022 dengan luas 2 hektar dan register 18/SKL/2022 luas 1 ha."Ucapnya

Perlu diketahui dalam berita acara Perjanjian tukar guling nomor 018/SBP-LGL/II/2022 terdapat nama Rubikan selaku sempadan timur. dan Rubikan selaku sempadan tidak pernah dimintai tanda tangan tiba-tiba muncul sporadik diatas tanahnya atas nama Rianto itulah poin-poin penting dasar laporan ke satgas mafia tanah karena dinilai banyak kejanggalan-kejanggalan prosedur pembuatan surat sporadik tersebut

Karena yang ditukar guling SBP bukan asetnya melainkan milik warga yang sebelumnya lahan yang kini di klaim milik Rianto itu adalah milik kelompok Tani Abu Bakar yang mana Rubikan adalah salah seorang pemilik lahan.Jadi, lahan itu dipakai oleh PT Serai wangi untuk penambangan pasir tanggal 8 Oktober 1990 dan antara pihak penambang dengan pihak pemilik lahan disepakati jika pihak penambang tidak lagi beroperasi dengan sendirinya tanah tersebut berpindah hak

"Saat itu kepala desa (kades) yang menanda tangani perjanjian itu bernama Mohm. Rasyid, dan ikut ditanda tangani oleh direktur utama serai wangi Gatot soetianto dan 12 orang dari pihak Abu Bakar (pemilik lahan). Namun, tiba-tiba lahan tersebut di klaim milik Rianto hasil dari tukar menukar lahan dengan PT Surya bangun Pertiwi (SBP)"

Sementara menurut pengakuan Rianto sendiri, ia memiliki lahan di dekat kawasan industri Lobam. lahan itulah yang ditukar dengan lahan Busung yang kini jadi sengketa dengan Rubikan. Padahal, lahan yang berlokasi di samping stadion Megat Alang belum pernah dibebaskan SBP

Uniknya lagi, dalam Bundelan surat pernyataan penguasaan phisik/sporadik atas nama Rianto tersebut sangat jelas disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan. Seperti Persil 861 blok lkw, surat keterangan tanah nomor 117/BS/XII/1990 atas nama Katijo, sempadan sebelah timur disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan

Namun, Rubikan tidak pernah dimintai untuk tanda tangan sempadan."Pungkas Kennedy Sihombing Kepada Media ini Via Whatsapp Rabu malam 23/11/2022.

Sumber: Ketua LKPK Provinsi Kepri

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini