Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Sudah 37 hari (17 Agustus 2022 – 23 September 2022) Arisman Zalukhu biasa disapa Ama Gober, tak bisa melakukan aktivitasnya sebagai petani karet, yang menjadi mata pencaharian sehari-harinya.
Baca Juga : Diduga Memukul dan Menganiaya Seorang Warga, Pelaksana Harian Kepala Desa Orahili Habazisokhi Zalukhu dkk Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Arisman Zalukhu adalah tulang punggung bagi ke empat (4) anaknya masih kecil, yang paling bungsu usianya masih 12 minggu. Keempat anaknya itu butuh segala kebutuhan yang harus dicukupkan oleh ayahnya.
Baca Juga : Saksi Dameria Zalukhu (I. Neda) Sebut KNH Diduga Terlibat
Pencukupan kebutuan itu, hanya bergantung dari Arisman Zalukhu atau Ama Nober, menjadi petani karet. Tetapi, kejadian penganiayaan saat 17 Agustus 2022 di Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, membuatnya ia sampai sekarang, hanya bisa diam di rumah alias tak bisa beraktivitas seperti sedia kala.
Baca Juga : Pengamat Hukum Agustus Gea Angkat Bicara Tentang Penganiayaan Warga oleh Plh Kepala Desa Habazisökhi Zalukhu
Para penganiaya ayah 4 anak yang masih kecil ini, diduga bukan hanya dilakukan oknum PLH Kepala Desan Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Habazisokhi Zalukhu, tetapi diduga dibantu oleh seorang oknum Guru GBD, SDN. 071161 Kornelius Harefa (KNH).
Walaupun KNH membantah keterlibatannya menganiaya Arisman Zalukhu, itu dilakukan dengan membuat laporan polisi ke Polsek Lotu.
Namun, saksi Dameria Zalukhu (I.Neda) justru menyatakan bahwa KNH ikut menganiaya Arisman Zalukhu.
Terkait hal ini, Polsek Lotu telah melimpahkan kasus penganiayaan Arisman Zalukhu ke Polres Nias dengan nomor surat B /14.D/RES 1.6 /2022/Reskrim Prihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, dalam surat itu memberitahukan bahwa laporannya telah di limpahkan dari Polsek Lotu ke Polres Nias kepada awak media menuturkan disaat beliau dipanggil di Polsek Lotu 19 September 2022.
Dalam keterangan kepada media, keluarga korban berharap, dengan kasus dilimpahkannya ke Polres Nias, para pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena telah menganiaya korban Arisman Zalukhu, yang sampai saat ini tak bisa menafkahi keluarganya (4 anaknya yang masih kecil), karena tak bisa beraktivitas seperti sedia kala.