Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis dibawahnya terima Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sosialisasi UU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra yang kehadirannya disambut Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kadivyankum Jabar, Heriyanto, JF PK Ahli Utama, Dewa Putu Gede, beserta Kepala UPT Bandung Raya pada Jumat, (23/09/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid dimana, Pimti, Kepala UPT Bandung Raya, Pejabat Administrator dan Pengawas Bidang Hukum, dan Mahasiswa mengikuti kegiatan secara langsung dari Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar, dan Pegawai Kanwil, Unit Pelaksana Teknis Jawa Barat, Pejabat Struktural UPT Jawa Barat, beserta Pegawai UPT mengikuti nya secara Virtual melalui Aplikasi Telekonferensi.
Wakili Kakanwil Kemenkumham Jabar adalah Kadivmin Anggita yang memberikan sambutan atas kedatangan Plt. Dirjen PP ini, dibacakan dalam sambutan bahwa, “Kami mengucapkan Selamat Datang kepada Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Bapak Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. di Jawa Barat. Merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk mendapatkan arahan secara langsung dari Bapak terkait beberapa isu krusial yang memang menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.” Sambut Kadivmin.
“Penting untuk kita simak bersama penguatan dan sosialisasi yang akan disampaikan oleh Bapak Plt. Dirjen PP, sebagai bagian dari peningkatan pemahaman konsepsi serta peningkatan pengetahuan kita terhadap 3 (tiga) isu krusial yaitu Penguatan JFT Perancang, UU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP, agar mampu kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat.” Ungkapnya.
“Ketiga Isu yang menjadi tema dalam acara ini perlu mendapat perhatian dari kita semua. Tidak saja penting dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari, namun penting juga dalam upaya kita menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar isu-isu krusial tersebut. Kiranya dapat menjadi perhatian bagi kita semua. Selanjutnya mari kita simak bersama-sama arahan dari Bapak Plt. Direktur Jenderal PP untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan.” Pungkasnya.
Memasuki acara utama, arahan dari Plt. Dirjen PP membahas secara mendalam terkait dengan RUU KUHP diantaranya, Latar belakang Pembaharuan RUU KUHP, Visi dan Misi yang diusung dalam pembaharuan RUU KUHP, 17 Keunggulan RKUHP Sebagai Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan Modern, kaitan RKUHP dengan penanganan overcrowding, dan Jaminan Kebebasan berpendapat dalam KUHP.
Kemudian dijelaskan juga terkait penjabaran RKUHP yang dianggap tidak sesuai oleh masyarakat pada kenyataanya keliru karena apabila setiap pasal yang dianggap tidak sesuai dibaca dengan menyeluruh merupakan bentuk penyempurnaan dari UU KUHP terdahulu, beberapa tindak pidana tersebut diantaranya Living Law dalam RKUHP, Pidana Mati, Penghinaan Presiden, Unggas yang kaitannya dengan UU Pertanian, Gangguan dan Penyesatan proses Peradilan, Penodaan Agama, Penganiayaan Hewan Hidup, Tindak Pidana Aborsi, serta Tindak Pidana Perzinaan, Kohabitasi, dan Pemerkosaan.