Surabaya NAWACITAPOST – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pengosongan 11 persil bangunan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso, Selasa (20/9). Pelaksanaan pengosongan lahan itu dilakukan selama dua hari, mulai 20-21 September.
Pengosongan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penetapan eksekusi PN Surabaya tanggal 9 Februari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Persil yang dieksekusi itu akan digunakan untuk pembangunan rumah pompa dan normalisasi saluran Kandangan.
Wakil Walikota Surabaya Armuji yang mendatangi lokasi pada Kamis (22/8) pagi memastikan pengosongan dan normalisasi kandangan dapat berjalan tepat waktu.
“ Sekarang pemerintah kota sedang gencar – gencarnya untuk melakukan normalisasi saluran untuk mengantisipasi genangan menjelang datangnya musim hujan”, kata Armuji
Dirinya menyampaikan bahwa warga yang dilakukan pengosongan bangunan telah disiapkan unit rumah susun di romokalisari guna tempat tinggal sementara.
“ Dalam menjalankan pengosongan hingga normalisasi kita kedepankan pendekatan humanis , tetapi kita menyadari bersama untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kemaslahatan warga surabaya” , tegas Armuji
Sesuai data dari DSDABM Lebar lahan yang di bongkar saat ini di Tambak Sarioso sekitar 35-40 meter, disesuaikan dengan Detail Engineering Design (DED) dengan eksisting yang ada terlebih dahulu untuk digunakan rumah pompa. (BNW)